
Berdasarkan Perda No 5/2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan dan UPT Dinas Kesehatan, menyebutkan bahwa retribusi Puskesmas sebesar Rp. 4.000,-. Dengan nominal tersebut, retribusi Puskesmas menjadi salah satu unsur yang memberikan kontribusi penerimaan kas daerah dari sektor retribusi kesehatan, bersama dengan retribusi rumah sakit, adalah