
Pada awal 2009 lalu, pemerintah mencanangkan bahwa pendidikan dasar gratis untuk semua. Tak pandang apakah dia orang kaya atau miskin, yang penting saat sekolah di SD dan SMP maka gratis alias tidak mbayar serupiah pun kecuali bagi sekolah yang berstatus RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) dan SBI (Sekolah Bertaraf Internasional). Kebijakan ini
Setelah selesainya agenda riset pendidikan gratis bermutu, maka dilakukan sebuah diskusi terfokus yang melibatkan para pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan pada tingkat kota/kabupaten serta provinsi yang menjadi sasaran daerah penelitian. Agenda yang gelar pada 27 April 2010 di Kota Semarang tersebut merupakan pemaparan dan penyampaian hasil penelitian
INISIATIF DAERAH DALAM MENGEMBANGKAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN: POLA DAN PEMBELAJARAN Oleh : Chitra Retna S & Ermy Ardhyanti Penganut system Negara kesejahteraan (welfare state) memaknai system jaminan social sebagai kewajiban Negara dan bukti eksistensi Negara. Sistem jaminan sosial menurut Bank Dunia dan ILO haruslah meliputi 3 lapis, yaitu : (1) bantuan
Berdasarkan Perda No 5/2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan dan UPT Dinas Kesehatan, menyebutkan bahwa retribusi Puskesmas sebesar Rp. 4.000,-. Dengan nominal tersebut, retribusi Puskesmas menjadi salah satu unsur yang memberikan kontribusi penerimaan kas daerah dari sektor retribusi kesehatan, bersama dengan retribusi rumah sakit, adalah