
Reformasi di penghujung dekade 90 telah membawa beberapa perubahan mendasar dalam konstitusi Indonesia. Indonesia meratifikasi kovenan hak asasi manusia dan melakukan amandemen terhadap Undang-undang Dasar 1945. Hasil amandemen tersebut telah pula memuat jaminan pemenuhan hak warga untuk mengakses informasi, sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 28F hasil