Desa Salam : Status Desa Wisata Dicabut

Kategori Desa Mitra 0 opini

Dengan alasan digunakan sebagai penambangan pasir terselubung yang menggunakan alat berat maka status desa wisata di Salam kabupaten Magelang dicabut oleh Bupati dengan dikeluarkannya Perbup No. 1/2010 sehingga proses pelaksanaan dihentikan dulu. Desa wisata yang rencananya akan dibangun di desa Salam Kab Magelang tersebut, prosenya sudah dilakukan sejak 2008 lalu. Memang ada tarik ulur antara masyarakat dengan pemerintah (desa dan kabupaten) dikarenakan kurangnya sosialisasi dan tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasan dan prosesnya, demikian disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Desa Salam, Ahmad Abdul Basit

Proses yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah desa adalah melakukan sosialisasi secara optimal dan secara transparan kepada masyarakat desa. Terutama masyarakat yang berada diseputar kawasan tersebut. Jika proses tersebut (sosialisasi) dilakukan dengan optimal, baik oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah desa, yakni menyampaikan semua gambaran (blue print atau desain) mengenai desa wisata tersebut dari awal pembangunan serta konsekuensi yang akan harus dilakukan oleh masyarakat, maka masyarakat menjadi mengetahui dan bahkan dengan sukarela akan membantu secara swadaya. Ketika hal itu tidak dilakukan maka wajar apabila banyak masyarakat yang mempertanyakan hal tersebut.

“Salah satu alasan masyarakat mempertanyakan proses yang terjadi pada desa wisata tersebut adalah kawasan tersebut dijadikan kedok penambangan pasir. Padahal, bisa saja penambangan pasir tersebut merupakan salah satu proses (cara) guna menuju desa wisata tersebut, karena dimungkinkan bekas penambangan pasir tersebut akan dijadikan sebuah danau buatan yang dapat menjadi daya tarik wisata tersendiri”, ungkapnya.

“Akan tetapi, dikarenakan tidak pernah disampaikan pada masyarakat secara terbuka dan transparan seluruh prosesnya maka adalah sah-sah saja ketika masyarakat menggugat, karena memang efek penambangan pasir, terutama dengan alat berat, adalah berupa kerusakan pada lingkungan seitar dan infrastruktur jalan yang dilalui oleh truk-truk pembawa pasir. Itulah yang menjadikan masyarakat mempertanyakannya”, imbuhnya.

Dalam pandangan Basit, bahwa pencabutan status tersebut adalah tindakan yang logis karena memperhatikan keluhan dari masyarakat desa karena adanya masalah seputar pembangunan desa wisata tersebut. Namun tindakan ini saya menilainya juga kurang tepat, sebab seharusnya Pemkab tidak serta merta menyabut status dan menghentikan proses pembangunan desa wisata tersebut, namun seharusnya lebih pada mengawal, memonitoring dan mengarahkan Pemerintah Desa Salam dan Gulon untuk melakukan proses pembangunan yang sesuai dengan prosedur, transparan, dan partisipatif (melibatkan masyarakat desa) untuk diajak rembugan bersama memecahkan permasalahan-permasalah yang mungkin akan timbul sebagai dampak dari proses pembangunan desa wisata tersebut.

“Artinya pencabutan status dan penghentian proses pembangunan desa wisata tersebut tidak menyelasaikan masalah, sebab masyarakat juga sudah melakukan berbagai proses awalan seperti pembenahan infarstruktur desa serta penyiapan berbagai sarana pendukung. Jika dihentikan begitu saja maka masyarakat juga yang menjadi korban, karena apa yang sudah dilakukannya menjadi sia-sia dan terbengkalai serta seolah tanpa penghargaan dan hasil”, jelasnya.

Melihat hal tersebut, seharusnya Pemerintah Kabupaten dan terutama Pemerintah Desa dapat melakukan :

  1. Membuka secara transparan blue print (rencana/desain) pembangunan desa wisata kepada masyarakat desa.
  2. Melakukan sosialisasi secara optimal kepada masyarakat desa mengenai rencana tersebut mulai dari awal sampai akhir pembangunan proyek desa wisata tersebut berserta tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam mendukung agenda tersebut.
  3. Pemerintah Kabupaten Magelang lebih serius mengawal dan memantau serta mengarahkan pemerintah desa dalam melakukan proses-proses pembangunan kawasan desa wisata tersebut, sebab ini merupakan agenda yang dicanangkan oleh Pemkab, jadi Pemkab jangan seolah-olah lepas tangan dengan melimpahkan semua urusan pada pemerintah desa.
  4. Pemerintah desa harus berani terbuka (transparan) untuk menyampaikan agenda tersebut pada masyarakat dan lebih banyak melibatkan masyarakat dalam rembugan. Sehingga masyarakat menjadi tahu dan paham mengenai agenda tersebut.
Ditulis oleh admin      12 March 2010 0 opini
Kata Kunci : , ,

Tulisan Berkaitan

0 Opini

No comments yet. Be the first to leave a comment !
Leave a Comment

Sebelum
«
Sesudah
»
Delighted Black designed by Christian Myspace In conjunction with Ping Services   |   French Teacher Jobs   |   Maths Teacher Jobs