Kelompok Diffable adalah kelompok rentan dan termarjinalkan dalam masyarakat, karena dipandang sebagai sebuah kelompok yang “menyusahkan” masyarakat normal. Dengan kondisi sebagai kelompok marginal maka banyak kebutuhan dan kepentingan mereka jarang bahkan boleh dikatakan tidak pernah digubris oleh pemerintah. Hal ini setidaknya dapat tercermin pada arah dan sasaran pembangunan daerah yang mengesampingkan kebutuhan kelompok ini. Hal itu terlontar ketika Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) Kab Magelang berdialog dengan DPRD beberapa waktu dulu.
Di Kabupaten Magelang, pembangunan sarana dan pra sarana fisik terutama gedung (perkantoran) baik milik pemerintah maupun swasta masih belum memberikan ruang kemudahan akses. Pada gedung-gedung bertingkat pada umunya menyulitkan bagi kaum diffable karena tidak adanya kemudahan akses. Bagi mereka yang tidak mampu berjalan secara mandiri sehingga membutuhkan alat bantu berupa kursi roda sangat kesulitan
untuk menaiki tangga. Apalagi jika orang tersebut datang sendiri. Juga bagi mereka yang tidak mampu melihat dengan sempurna (tuna netra) mengalami kesusahan ketika menaiki anak tangga, sebab ketiadaan pegangan pada dinding tangga.
Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN) yang dicanangkan pada tahun 2000 oleh Presiden Abdurahman Wahid adalah mencanangkan kemudahan akses bagi diffable, lansia dan orang sakit serta wanita hamil yang meliputi tempat parkir, toilet, lift, bel bantuan khusus dan penyediaan akses pada tangga bagi pengguna kursi roda dengan disediakan jalan khusus serta bagi tuna netra yang berupa petunjuk pegangan tangga dalam huruf Braille. Kabupaten Magelang yang masuk dalam wilayah Propinsi Jawa Tengah seharusnya juga mengikuti hal tersebut.
Regulasi (peraturan perundangan) di Indonesia juga telah mengatur dan mengakui hak-hak diffable (penyandang cacat), melalui :
1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
3. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.
4. Keputusan Presiden No. 82 Tahun 1999 tentang Lembaga Koordinasi Dan Pengendalian Peningkatan Sosial Penyandang Cacat.
5. Keputusan Menteri PU No. 468/KPTS Tahun 1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas Pada Bangunan Umum.
Berdasarkan argumentasi diatas serta berlandaskan pada regulasi yang berlaku di Negara ini maka PPCI Kabupaten Magelang menyatakan :
Sebab tanpa adanya aksesibilitas yang memadai bagi diffable adalah salah satu perlakuan diskriminatif bagi warga negara, tegasnya.
Oleh : Mariyat [Ketua Umum PPCI Kab. Magelang]