INISIATIF DAERAH DALAM MENGEMBANGKAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN: POLA DAN PEMBELAJARAN
Oleh : Chitra Retna S & Ermy Ardhyanti
Penganut system Negara kesejahteraan (welfare state) memaknai system jaminan social sebagai kewajiban Negara dan bukti eksistensi Negara. Sistem jaminan sosial menurut Bank Dunia dan ILO haruslah meliputi 3 lapis, yaitu : (1) bantuan sosial (social assistance), (2) asuransi sosial dan (3) jaminan sosial sukarela (voluntary).
Sejarah sistem jaminan sosial di Indonesia dimulai pada Repelita 1974-1979 dengan perluasan dan peningkatan distribusi jaminan sosial. TASPEN, dana pensiun bagi PNS secara hukum diberlakukan tahun 1969. Tahun1971 diadakan sistem asuransi untuk buruh swasta formal, ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja) yang berubah menjadi JAMSOSTEK (Jaminan Social Tenaga Kerja) pada tahun 1992. Sistem Jaminan Social kemudian berkembang ke sector kesehatan dengan ASKES dan jaminan untuk ABRI (sekarang TNI). Fokus sistem jaminan sosial masih pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), buruh swasta formal dan anggota ABRI (TNI). Sistem ini membiayai 15 juta dari 100 juta angkatan kerja, dari lebih dari 200 juta penduduk Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H menyatakan bahwa “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Dalam perspektif hak pula, Hal ini sesuai dengan mandat yang dituangkan dalam Deklarasi PBB tentang HAM (1948), dan salah satu turunannya berupa Kovenan Ekosob yang telah diratifikasi Indonesia pada tahun 2005 yaitu UU No. 11 tahun 20052 memuat hak-hak warga yaitu : (1) hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial (Pasal 9), (2) hak atas standar kehidupan yang memadai (Pasal 11), (3) hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai (Pasal 12). Sebagai Negara Pihak dalam Kovenan, hak warga Negara menjadi kewajiban bagi Negara untuk mewujudkannya.
Dalam konteks sistem jaminan sosial, Indonesia sejak kemerdekaannya tahun 1945 belum pernah menerapkannya secara universal. Penyediaan jaminan kesehatan terdapat 3 program asuransi :
1. Jamsostek : asuransi kesehatan untuk buruh swasta formal, melayani 1,5% penduduk Indonesia.
2. Askes : asuransi kesehatan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS serta anggota TNI dan keluarganya, meleyani 8% penduduk
3. JPKM (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat) : dimulai tahun 2007, melayani 1,9% dari jumlah penduduk
Tanggal 28 September 2004 DPR mengesahkan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menjadi system jaminan yang lebih komprehensif, terdiri dari dana pensiun, dana kematian, cacat akibat kecelakaan kerja dan dana kesehatan.
Desentralisasi dan Penanganan Urusan Kesehatan
Dalam UU No.22/1999 j.o UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian kewenangan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota3 disebutkan dalam pasal 14 ayat (e) penanganan bidang kesehatan. Dalam Permendagri No.13/2006 j.o Permendagri No.59/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa kesehatan merupakan salah satu urusan wajib dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Pula, sebagai salah satu sektor pelayanan dasar selain sektor pendidikan. Sistem jaminan kesehatan, sebagai kebijakan yang sangat erat terkait dengan pengentasan kemiskinan, merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah.
Bagi Pemerintah Daerah, sektor kesehatan bermakna 2 hal, pertama, sebagai non profit oriented yaitu sektor yang menjadi sektor yang bersifat pelayanan dasar dan merupakan kewajiban Pemda dalam menyediakan pelayanan, kedua adalah sebagai revenue center atau pusat pendapatan. Di hampir semua daerah, kontribusi PAD dari sektor retribusi kesehatan berada dalam peringkat pertama (meliputi Retribusi Puskesmas, RSUD dll). Regulasi daerah yang diperkenankan oleh UU No.32 tahun 2004 juga berimbas pada kewenangan menentukan aturan yang berkaitan dengan upaya yang terkadang saling bertolak belakang. Misalnya kebijakan kesehatan gratis di satu sisi dan mempertahankan/dan atau meningkatkan PAD. 4
Pergulatan regulasi di tingkat Pusat pun mengakibatkan variatifnya bentuk penanganan kesehatan (terutama untuk masyarakat miskin). Sebagai sistem yang masih sangat prematur, sistem ini dihadapkan pula pada era dimana desentralisasi sedang mencari bentuk. Disatu sisi terdapat begitu banyak inovasi daerah yang sangat kaya akan pelajaran. Akan tetapi disisi lain, terdapat berbagai pertanyaan mendasar yang sangat mempengaruhi orientasi dan proses pematangan sistem tsb, khususnya terkait peran pusat dan daerah. Sejauh mana daerah-daerah telah mengembangkan sistem jaminan kesehatan daerah, dan apa faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan perkembangan tsb? Apa permasalahan mendasar yang dihadapi daerah saat ini?
Kertas kerja ini bertujuan memotret berbagai pola jamkesda yang saat ini dipraktekkan di 7 daerah studi, faktor-faktor yang mempengaruhi, serta mengangkat persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi daerah. Analisa dilakukan dengan melihat sejauh mana aspek-aspek penting dari sistem, seperti: orientasi sistem, kepesertaan, cakupan layanan, kelembagaan, dan pembiayaan, dilihat dari sudut pandang asuransi sosial, dan posisinya terhadap program yang dikembangkan pemerintah pusat (Jamkesmas).
Ke-7 daerah yang merupakan wilayah studi adalah: kota Solo, kota Jogjakarta, kabupaten Purbalingga, kota Semarang, kabupaten Kendal, kabupaten Magelang, dan kota Pekalongan. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif, meliputi analisis isi atas berbagai dokumen terkait, wawancara mendalam, FGD (regional workshop) serta expert meeting sebagai upaya triangulasi dan penajaman. Studi dilakukan selama 4 bulan, sejak Januari s/d April 2009.
Chitra Retna S adalah Senior Program Manager dan Peneliti Utama pada PATTIRO Institute Jakarta; Ermy Sri Ardhyanti adalah Direktur PATTIRO Magelang
DOWNLOAD Working Paper ini Komplet