Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang, Azis Ariyanto (28 tahun) dituntut 18 bulan penjara.
Di depan majelis hakim pengadilan negeri Kabupaten Magelang yang dipimpin Arini, SH, Jaksa Petrus Sadiyo SH menuntut terdakwa membayar denda 50 juta subsider kurungan 3 bulan serta uang pengganti Rp. 63.187.500 subsider kurungan tiga bulan. Bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU 31/1999 yang diubah dan ditambah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP yakni tindak pidana korupsi. Jaksa menilai perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan.
Pada periode 2003-2008, UPK Ngablak menerima kucuran dana PNPM Mandiri Perdesaan dari APBN bertahap sebesar Rp. 7 Milyar. Pada periode 2006-2008 mendapat kucuran APBD secara bertahap sebesar 1 milyar. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan serta sebagian lainnya untuk simpan pinjam Usaha EKonomi Produktif (UEP). Sampai September 2009 dana yang dikelola adalah Rp. 2.811.900.540,- Uang yang disimpan di Bank Jateng adalah Rp. 216.923.126 dan BRI Unit Ngablak Rp. 553.957.414. Dipinjam kelompok masyarakat untuk UEP adalah Rp. 843.013.000 dan untuk simpan pinjam kelompok masyarakat Rp. 1.198.017.000.
Dari sekitar 400 kelompok masyarakat peminjam dana PNPM Mandiri tercatat ada 22 kelompok yang bermasalah dan semuanya dalam wilayah binaan terdakwa. Pada Mei 2009, di depan pengurus UPK, Azis berjanji mengembalikan uang yang digunakan untuk kepentingan pribadinya tersebut dalam 2 minggu. Namun karena tidak bisa menepati janji maka Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) memutuskan melaporkan kasus ini ke polisi.
Uang sebesar 63.187.500 tersebut berasal dari pinjaman kelompok masyarakat fiktif sebesar Rp. 10 juta. Kemudian dari sebagian pinjaman yang dicairkan Rp. 19.971.500 dan tidak menyetorkan uang angsuran kelompok masyarakat ke bendahara UPK sebesar Rp. 33.216.500.
Sumber : Suara Merdeka, 7 April 2010