Reformasi di penghujung dekade 90 telah membawa beberapa perubahan mendasar dalam konstitusi Indonesia. Indonesia meratifikasi kovenan hak asasi manusia dan melakukan amandemen terhadap Undang-undang Dasar 1945. Hasil amandemen tersebut telah pula memuat jaminan pemenuhan hak warga untuk mengakses informasi, sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 28F hasil amandemen: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Pasal tersebut menjadi dasar untuk menyusun suatu undang-undang tentang keterbukaan informasi publik. Proses legislasi mengalami proses yang cukup panjang. Pada tahun 2000 sejumlah organisasi masyarakat sipil membentuk Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.
Seperti halnya Thailand dan Jepang, dorongan untuk kebebasan memperoleh informasi publik dimulai ketika krisis ekonomi melanda kawasan Asia. Ada kemiripan antara Jepang dan Indonesia, dimana regulasi ini diinisiasi oleh masyarakat sipil dan daerah telah lebih dulu memberlakukan kebijakan tersebut sebelum adanya undang-undang di tingkat nasional. Akan tetapi kecepatan dalam pengesahan undang-undang Indonesia sangat jauh tertinggal dibandingkan kedua negara tersebut. Dibutuhkan 8 tahun bagi Indonesia untuk pengesahan, dan jika UU akan efektif 2 tahun kemudian, berarti diperlukan 10 tahun untuk memberlakukan jaminan Keterbukaan Informasi di Indonesia sejak amandemen terhadap Undang-undang Dasar 1945 dilakukan. Pada bulan April 2008, akhirnya RUU ini disahkan menjadi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Belajar Dari Inisiatif Beberapa Daerah
Beberapa daerah telah mengambil inisiatif lebih dulu untuk menyusun dan mensahkan suatu regulasi yang menjamin akses publik terhadap informasi. Beberapa diantaranya adalah: Kota Gorontalo, Kabupaten Solok, Kabupaten Lebak, Kabupaten Bandung, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Bantul, Kabupaten, Lamongan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten, Boalemo, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bulukumba, Kota Palu, kota Kendari, Propinsi Kalbar, dan beberapa daerah lain yang mungkin belum teridentifikasi oleh penulis.?
Kebanyakan daerah tersebut mengambil inisatif melalui kerjasama program dengan lembaga donor atau jaringan kerja NGO nasional, dan beberapa yang lain merupakan inisiatif penuh pelaku di daerah. Program BUILD (UNDP) dapat dikatakan merupakan pionir dalam menginisiasi ini, program-program lain adalah ILGR (The Worldbank) dan TPLD (Yappika-CIDA).
Melalui assesment yang dilakukan oleh program Participatory Budgeting and Expenditure Tracking (PBET), ditemukan fakta bahwa berbagai peraturan daerah tentang transparansi tersebut akan dapat menjamin akses warga terhadap informasi publik secara formal hanya apabila Komisi Transparansi terbentuk dan operasional. Tanpa akses formal diperkirakan dokumen publik hanya dapat diakses oleh segelintir elit.
Oleh : Ahmad Alamsyah Saragih (Ketua Komisi Informasi Nasional)
Sumber : http://alamsyahsaragih.blogspot.com/2009/02/keterbukaan-informasi-publik-di.html