KPU Kota Magelang Menangkan Gugatan di MK

Kategori Magelangan , Warta 0 opini

ANTARA - Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang memenangi gugatan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Senen Budi Prasetyo-Kholid Abidin. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, Eny Boedi Orbawati ketika dihubungi, Selasa, mengatakan, dalam putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memutuskan menolak semua permohonan pemohon.

Ia menyatakan, atas keputusan tersebut merasa senang, tidak hanya secara emosional, tetapi juga menjadi bukti kuat bahwa apa yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) selama ini sudah benar.

“Apalagi materi gugatan pemohon, KPU menjadi sasaran banyak dugaan dan tudingan miring. Putusan MK tersebut, merupakan jawaban atas ketidakpercayaan sementara pihak selama ini,” katanya.

Selain itu, katanya, dengan putusan MK menegaskan yang selama ini dituduhkan kepada KPU tidak terbukti sama sekali dan yang dilakukan KPU sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada.

Tudingan atau tuduhan tersebut adalah yang menjadi materi gugatan pemohon, antara lain KPU dianggap terlibat konspirasi dengan Joko Prasetyo, melakukan intimidasi hingga ada tuduhan politik uang. “Saya lega, karena semua itu tidak terbukti dalam persidangan,” katanya.

Menurut dia ditolaknya permohonan tersebut penting, karena jika yang terjadi sebaliknya maka apa yang dilakukan KPU selama ini sia-sia. “Kalau permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya atau sebagian, berarti apa yang dilaksanakan KPU tidak berguna. Maka ditolaknya permohonan pemohon menjadi hal berharga bagi kami,” katanya.

Ia mengatakan, dengan keputusan MK tersebut KPU akan segera melakukan penetapan pasangan calon. Direncanakan, penetapan calon dilaksanakan Kamis (8/7) di gedung DPRD Kota Magelang.

Penasihat hukum pasangan Sigit Widyonindito-Joko Prasetyo, Wasit Wibowo membenarkan pernyataan KPU bahwa permohonan pemohon ditolak MK.

Wasit mengatakan, sidang Mahkamah Konstitusi dihadiri oleh sembilan hakim yang dipimpin langsung oleh Mahfud MD, yang juga Ketua MK.

Menyinggung soal dugaan utang yang dilakukan Joko Prasetyo, dia mengatakan, dalam keputusan sidang disebutkan hal itu bukan sesuatu yang merugikan negara dan bukan hasil kejahatan.

Sumber : http://www.antarajateng.com/detail/index.php?id=31081

Ditulis oleh admin      7 July 2010 0 opini
Kata Kunci : , ,

Tulisan Berkaitan

0 Opini

No comments yet. Be the first to leave a comment !
Leave a Comment

Sebelum
«
Sesudah
»
Delighted Black designed by Christian Myspace In conjunction with Ping Services   |   French Teacher Jobs   |   Maths Teacher Jobs