Pasang surut kondisi kemiskinan masyarakat di Indonesia berimpitan dengan langkah demokrasi yang ada. Demokrasi yang diharapkan membawa perbaikan kondisi masyarakat belum membawa perubahan yang signifikan. Perubahan yang ada tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk menggerakkan sistem demokrasi agar terus beroperasi. Bagaimana tidak, setiap Pemilu digelar, setidaknya biaya triliunan habis. Sebagai catatan, anggaran Pemilu 2009 ini mencapai Rp 13,5 triliun.
Sebagaimana tercatum dalam UUD 1945 bahwa tujuan utama pendirian negara Republik Indonesia adalah menciptakan kesejahteraan rakyat. Namun sejak Indonesia merdeka hingga saat ini, masalah kemiskinan tidak bisa lepas dari negara Indonesia. Bahkan dalam satu dekade terakhir, dimana gelombang demokrasi dikatakan telah menemukan ruangnya. Sesuai dengan data BPS Nasional, tahun 2004 jumlah penduduk miskin adalah 36.1 juta jiwa atau 16.6 % dari jumlah total penduduk Indonesia. Masih dari sumber yang sama, per Maret 2008 jumlah penduduk miskin adalah 35.0 juta jiwa, atau 15.4 %, atau hanya mengalami penurunan 1.2 % saja. Angka tersebut jauh dari harapan pemerintah yang telah mentargetkan penurunan 8.4 % pada tahun 2009, atau turun pada jumlah 8.2 %.
Penurunan tersebut tentunya tidak signifikan dengan kenaikan anggaran negara, dari 370 triliun pada tahun 2004 dan menjadi lebih 1.000 triliun pada tahun 2008. Kenaikan anggaran negara pada tahun 2008 yang mencapai 630 triliun tidak mampu memberikan perubahan pada penurunan jumlah angka kemiskinan yang ada. Kemungkinan adanya pertambahan jumlah penduduk miskin yang berada di bawah garis kemiskinan sangat besar, karena pemerintah menggunakan standar penduduk miskin yakni masyarakat yang memiliki penghasilan dibawah USD 1 per hari. Dimana dalam ukuran yang menjadi standar hidup, Bank Dunia menegaskan bahwa standar penduduk miskin adalah berpenghasilan dibawah USD 2 dolar per hari. Artinya, lebih 100 juta penduduk Indonesia adalah masuk kategori miskin.
Layanan Kesehatan
Berkenaan dengan masalah tersebut di atas, upaya yang paling mendasar untuk melakukan pengentasan kemiskinan di Indonesia adalah dengan dengan melakukan peningkatan derajat kesehatan, ekonomi dan pendidikan masyarakat. Sektor yang tersebut pertama adalah hal yang sangat vital untuk mendorong sektor-sektor kehidupan lainya.
Pemerintah sebenarnya telah beritikad baik untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya masyarkat miskin. Itikad tersebut diwujudkan dalam sebuah program yang diberi nama Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan tentunya adalah jaminan kesehatan.
Program SJSN yang selanjutnya diatur melalui Udang-Undang No. 40 tahun 2004 melalui Pasal 5 ayat 3 menyatakan bahwa Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial adalah PT Jamsostek, PT Taspen ASABRI dan PT Askes. Meskipun tidak menutup kemungkinn akan adanya Badan Penyelenggara baru selain tersebut di awal. Berkaitan jaminan bidang kesehatan, pemerintah telah menugaskan PT Askes menjadi penyelenggara program jaminan. Akan tetapi meski telah berjalan sekian lama, masih banyak kelemahan dari sistem pelayanan kesehatan yang saat ini digunakan. Menurut pakar kesehatan, Ali Ghufron, setidaknya terdapat empat hal, yaitu: Pertama, berkaitan dengan keadilan dan pemerataan. Bahwa penetapan tarif Askes tidak ada negosiasi antara pemberi layanan kesehatan, pembayar, wakil masyarakat dan stakeholder lain namun mutlak berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah dan instansi yang ditunjuk. Dampak dari kebijakan tersebut adalah pada cakupan asuransi yang tidak merata, berkaitan dengan kondisi dan kemampuan masyarakat.
Kedua, masalah efisiensi. Selama ini dana asuransi kesehatan yang disalurkan melalui PT Askes kurang efektif memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat, karena pada umumnya dana Askes dan Gakin hanya untuk institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah saja. Ketiga, mengenai kualitas. Tidak adanya transparansi dan akuntabilitas, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan memperlemah kualitas layanan yang diberikan. Pada hal yang sama, sebenarnya adanya lisensi, akreditasi dan upaya mutu (quality assurance) jaminan kesehatan akan semakin meningkatkan kualiast jaminan.
Keempat, adalah sustainabilitas. Pengelolaan jaminan kesehatan yang berorietansi profit, dan harus membayar dividen ke pemerintah menjadi ancaman tersendiri pada keberlanjutan sistem jaminan kesehatan yang ada. Seharusnya Pengelolaan asuransi kesehatan not-for profit, independen, tidak membayar dividen dan surplus sepenuhnya untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Bentuk subsidi guna menjaga keberlanjutan adalah memberikan subsidi untuk keluarga miskin dalam bentuk premi bukan bantuan.
Menunggu Hasil Pesta Demokrasi
Untuk melakukan perbaikan atas kelemahan dan kekurangan tersebut di atas, sangat mendesak untuk mewujudkan perubahan dalam sistem jaminan kesehatan yang lebih baik. Diperlukan langkah nyata dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk mewujudkan SJSN yang sehat, karena SJSN yang ada saat ini justru muncul sebagai sebuah sistem yang menciptakan banyak polemik di tingkat bawah, pun di tingkat atas karena orientasi profit yang ada pada lembaga di bawah SJSN.
Mengacu pasal 22 UU No 32/ 2004 maka sudah seharusnya pemerintah daerah berkewajiban menginisiasi dan mengembangkan Jaminan Sosial sendiri. Pada hal ini bukan masalah hilangnya kepercayaan konsistensi pemerintah pusat, namun masalah kebutuhan masyarakat yang mendesak. Untuk mewujudkan hal tersebut, sebenarnya sebagai payung hukum, daerah yang berminat mengembangan Sistem Jaminan cukup dengan Peraturan Daerah (Perda). Juga diperlukan dukungan dan partisipasi semua stakeholder, tentunya sesuai dengan peran, fungsi dan tugas pokoknya. Masyarakat, Pemerintah Daerah, DPR/DPRD, tokoh politik ataupun juga stakeholder lain harus mendukung dan berpartisipasi.
Namun apakah kita sudah berjalan ke arah sana?. Sepertinya demokrasi kita bukanlah demokrasi yang memberikan ruang yang luas pada upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Isu kesehatan dan kesejahteraan masyarakat merupakan isu pinggiran yang masih kalah menarik dengan isu sentimen pribadi atau golongan. Bukan itu saja, anggaran sebagai variabel pokok dalam jaminan kesehatan juga dipertanyakan ”keberpihakannya”. Bagaimana tidak, kesehatan masyarakat bukanlah seperti anggaran daerah yang bisa ditunda untuk diputuskan. Sangat dilematis, melihat penetapan anggaran di beberapa wilayah kabupaten atau kota mengalami kemoloran, berpacu dengan kesehatan masyarakat di tengah belitan perekonomian.
Akhirnya, hanya berharap pada pesta demokrasi yang telah memberi janji kesejahteraan rakyat. Berharap pada calon-calon wakil rakyat yang telah berkompetisi untuk menjadi wakil rakyat. Semoga besarnya dana yang dikeluarkan hingga jutaan, milyaran bahkan triliunan akan seperti besarnya perjuangan mereka untuk memperjuangkan memperjuangkan hak rakyat, kesejahteraan masyarakat. Memperjuangkan jaminan kesehatan masyarakat yang memberikan hak yang adil kepada yang miskin-kaya, sehat-sakit juga yang muda-tua.
Ditulis oleh Amar Benni Nugroho [Staf Bid. Riset dan Advokasi PATTIRO Magelang]