Indonesia adalah negara agraris. Setidaknya ada 51% atau sekitar 26 juta KK adalah petani, demikian data Deptan menyebutkan. Sektor pertanian adalah sektor penyumbang PDRB terbesar ketiga di Indonesia, setelah sektor industri pengolahan dan sektor jasa hotel-restoran. Sektor ini merupakan penopang dan penyumbang PDRB terbesar di Kabupaten Magelang yakni mencapai 30,82% pada tahun 2007.
Meski demikian, keadaan ini belum mampu meningkatkan kesejahteraan petani. Sebagian besar petani kita adalah petani gurem yang mendiami kawasan pedesaan dataran rendah dan tinggi. Permasalahan utamanya adalah terkendala pada proses pemasaran.
Pemasaran hasil sebagai faktor penentu keberhasilan sebuah usaha masih menjadi kendala utama bagi petani kita. Posisi petani dalam rantai tata niaga (pemasaran) sangat lemah. Beberapa sebab yang menjadikan lemahnya posisi petani dalam rantai tata niaga adalah pertama, market share (pangsa pasar) petani relatif terbatas, sehingga petani hanya akan bertindak sebagai penerima harga, bukan penentu harga. Kedua, komoditas yang dihasilkan umumnya cepat rusak, sehingga mengharuskan untuk menjualnya secepat mungkin. Ketiga, lokasi produksi yang relatif terpencil sehingga kesulitan akses transportasi pengangkutan hasil produksi.
Faktor keempat adalah kurangnya informasi harga, kualitas dan kuantitas yang diinginkan oleh konsumen, sehingga membuat petani dengan mudah diperdaya oleh lembaga-lembaga pemasaran yang berhubungan langsung dengan petani. Kelima, kebijakan pemerintah masih jauh dari menguntungkan petani. Kebijakan-kebijakan yang ada lebih menguntungkan mereka-mereka yang terlibat dalam rantai tata niaga ketimbang petani. Dan faktor kelima inilah yang selalu dipandang menjadi biang keladi miskinnya kaum tani.
Melihat hal demikian itu, banyak kalangan yang terus mendesak pemerintah agar membuat kebijakan yang dapat menguntungkan petani. Dan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, pendekatan kebijakan berupa kelembagaan pasar lelang mulai digunakan sebagai sebuah upaya pengembangan produsen (petani), yakni dengan Sub Terminal Agribisnis (STA). Pemasaran yang terjadi di STA diharapkan lebih efisien dibandingkan dengan pemasaran di pasar-pasar biasa. Kegiatan jual beli yang berlangsung di STA terjadi antara penjual produk hortikultura sayuran dataran tinggi dalam hal ini produsen (petani) atau pedagang pengumpul dengan pembeli baik pedagang besar maupun konsumen dengan cara negosiasi (tawar menawar)dengan patokan harga dari petani, sehingga diharapkan petani tidak dirugikan.
Di Kab. Magelang, salah satu STA yang sudah beroperasi adalah STA Sewukan, yang terletak di Dusun Soka, Desa Sewukan Kec. Dukun Kab. Magelang. STA ini merupakan pengembangan dari sebuah pasar desa Soka yang didirikan diatas tanah bengkok. Pada tahun 2003, Pemkab Magelang memiliki gagasan untuk mengembangkan kawasan Agropolitan di kawasan Merapi-Merbabu yang mencakup 7 kecamatan dan 96 desa, termasuk desa Sewukan tersebut. STA ini mulai beroperasi pada tahun 2005.
Kawasan Agropolitan didefinisikan sebagai kota pertanian yang tumbuh dan berkembang karena berjalannya sistem dan usaha agribisnis serta mampu melayani dan mendorong kegiatan pembangunan agribisnis di wilayah sekitarnya. Pada dasarnya, inti dari gerakan pengembangan kawasan agropolitan adalah terbangunnya sistem agribisnis yang kuat, melibatkan seluruh masyarakat sebagai pelaku secara seimbang, demokratis, berkeadilan, modern dan memiliki dampak positif pada masyarakat.
Dalam masterplan Pengembangan Kawasan Agropolitan Merapi-Merbabu disebutkan bahwa konsep agribisnis merupakan suatu sistem kegiatan usaha di bidang pertanian yang bernuansa dagang, yang terdiri dari multi-subsistem (pelaku) dimana masing-masing subsistem mempunyai kegiatan spesifik namun saling tergantung satu dengan yang lain, artinya satu subsistem tidak dapat berjalan dengan baik tanpa peranan subsistem yang lain.
Pengembangan agribisnis yang berorientasi pasar menempatkan pelaku pasar sebagai faktor kunci penggerak subsistem atas pelaku lainnya. Sementara itu subsistem agroindustri, produksi primer, penyediaan saprodi menjadi pendukung. Pelaku pasar sebagai penggerak utama mengetahui potensi pasar berbagai produk menyangkut jenis, jumlah, mutu, waktu, tingkat harga dan cara promosinya. Menyesuaikan dengan konsep tersebut maka untuk meningkatkan dan memajukan kinerja semua subsistem agribisnis, peran subsistem pemasaran atau pelaku pasar sangat penting sehingga perlu difasilitasi dan didukung agar mampu menarik dan mengaktifkan subsistem lainnya.
Pola pendekatan kebijakan ini memang cukup signifikan bagi pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan petani. Kebutuhan pasar bagi produk-produk pertanian (holtikultura) akan tertampung dan terpasarkan. Lokasi STA yang relatif strategis dan dapat dijangkau dengan mudah bagi penjual (petani) dan pembeli. Dengan sistem pengelolaan yang sederhana dan tanpa campur tangan pihak luar, menjadikan mata rantai birokrasi menjadi efisien.
Selain itu, dengan model STA ini petani selaku penjual dapat membuat margin (patokan) harga terhadap produk mereka. Sehingga, kesejahteraan petani akan lebih meningkat.
Ditulis oleh Rokhmad Munawir
Dipublikasikan juga di HU Suara Merdeka, 23 April 2009